Bakesbangpol Kab. Pamekasan

Tupoksi

TUGAS POKOK

“Tugas Membantu Bupati Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Serta Tugas Pembantuan Yang Diberikan Kepada Daerah. (Perbub no 27 Tahun 2023).”

FUNGSI

  1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan politik dalam negeri serta kewaspadaan dan pencegahan dini;
  3. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan politik dalam negeri serta kewaspadaan dan pencegahan dini;
  4. Perencanaan program bidang ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan politik dalam negeri serta kewaspadaan dan pencegahan dini;
  5. Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.